UU Waralaba Terbaru 2024: Panduan Penting bagi Pelaku Usaha dan Calon Franchisee

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru yang mengatur sistem waralaba. Aturan ini menggantikan PP No. 42 Tahun 2007 dan dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika bisnis waralaba yang semakin berkembang. Bagi pelaku UMKM, franchisor, maupun calon mitra, memahami perubahan ini sangat penting agar operasional bisnis tetap sesuai standar hukum dan terhindar dari sanksi administratif.
5 Perubahan Penting dalam UU Waralaba Terbaru
1. Usaha Bisa Diwaralabakan Setelah 3 Tahun
Sebelumnya, usaha baru bisa diwaralabakan setelah beroperasi selama 5 tahun. Kini, PP No. 35/2024 menetapkan bahwa bisnis yang telah menghasilkan keuntungan selama 3 tahun berturut-turut sudah memenuhi syarat untuk diwaralabakan. Ini membuka peluang lebih cepat bagi UMKM yang ingin ekspansi melalui skema franchise.
2. Kewajiban Penggunaan Logo Resmi
Pasal 21 mengatur bahwa penyelenggara waralaba wajib menempatkan logo usaha di lokasi yang mudah terlihat. Logo ini hanya diberikan kepada pemilik Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, atau pencabutan STPW.
3. Prioritas Produk Lokal dan Kemitraan UMKM
Pasal 26 dan 27 menekankan penggunaan barang/jasa lokal yang memenuhi standar mutu. Franchisor juga diwajibkan bekerja sama dengan pelaku UMKM daerah sebagai pemasok. Ini menjadi peluang besar bagi UMKM lokal untuk masuk ke rantai pasok waralaba nasional.
4. Kewajiban Laporan Kegiatan dan Keuangan
Pasal 28 mewajibkan pelaporan tahunan melalui sistem OSS. Laporan mencakup jumlah gerai, omzet, tenaga kerja, pengolahan bahan baku, hingga neraca laba rugi. Tenggat waktu pelaporan adalah 30 Juni setiap tahun berikutnya.
5. Masa Berlaku STPW Lebih Fleksibel
STPW tidak lagi berlaku otomatis selama 5 tahun. Masa berlakunya kini bergantung pada keberlangsungan usaha dan perlindungan kekayaan intelektual. Jika usaha berhenti atau hak kekayaan intelektual berakhir, STPW juga dinyatakan tidak berlaku.
Implikasi dan Peluang bagi UMKM
Regulasi baru ini membuka jalan bagi pelaku usaha kecil untuk lebih cepat masuk ke ekosistem waralaba. Dengan syarat waktu usaha yang dipersingkat dan dorongan untuk kolaborasi lokal, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjadi bagian dari jaringan bisnis nasional.
Bagi Anda yang sedang merancang model franchise atau ingin bergabung sebagai mitra, pastikan memahami PP No. 35/2024 secara menyeluruh. Jika Anda ingin saya bantu menyusun simulasi STPW, draft kemitraan, atau strategi ekspansi berbasis regulasi ini, tinggal beri arahan saja!

